Website Pornografi, Perjudian dan Pembohongan Paling Banyak Diblok Kemkominfo

15 Feb 2019 12:05
Tags

Back to list of posts

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah mengerjakan pemblokiran kepada 961.456 web yang mengandung konten negatif di tahun 2018. Dari jumlah itu, sudah dikerjakan normalisasi sebanyak 430 website sebab adanya klarifikasi dari pemilik situs serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.Berdasarkan data hingga November 2018, Web porno masih jadi web paling banyak diblok oleh Kemkominfo sepanjang tahun 2018. Sebanyak 106.466 web yang memuat konten porno ditutup sebab adanya aduan dari masyarakat maupun permintaan lembaga."Jumlah itu menciptakan jumlah keseluruhan web pornografi yang sudah diblok sebanyak 883.348 website semenjak tahun 2010," terang Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo. Peringkat kedua serta ketiga situs yang terbanyak diblok di tahun 2018 yaitu web perjudian dan pembohongan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. keseluruhan situs gambling yang telah diblokir semenjak tahun 2010 sebanyak 70.663 web.Adapun website penipuan mencapai 2.639 situs. Sementara akun platform medsos yang paling banyak diblok selama Tahun 2018 merupakan FB dan Instragram. Simak informasi perihal cara membuka situs yang di blokir disini.Menurut database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook serta instagram sudah diblokir sebab memuat konten negatif. Jumlah akun sosial media twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.Hingga bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblok sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line serta BBM masing-masing 18 serta 5 akun. Sesua dengan UU No 11 Tahun 2018 tentang Info dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.Golongan konten negatif itu antara lain: porno/pornografi anak; gambling; pemerasan; pembohongan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan peraturan khusus; provokasi sara; kabar bohong; terorisme/radikalisme; serta isu/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Comments: 0

Add a New Comment

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License